Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gerandong Diberikan Hadiah Oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan !

1 min read

MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin, meringkus seorang residivis dalam kasus narkoba, di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Saat ditangkap, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, usai pelaku berupaya melawan dan kabur.

AR alias Gerandong (47), ditangkap Polisi berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus narkoba di kota Medan, yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang menyebut jika Gerandong merupakan pemasok narkoba.

Saat ditangkap, petugas menyita 20 gram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.

Baca Juga  Pengedar Sabu Bagan Percut Ditembak Satres Narkoba Polrestabes Medan, 1 Ons Sabu Diamankan !

Namun, dalam proses penangkapan pelaku dengan status residivis ini, Polisi harus melumpuhkan pelaku yang dikenal dengan nama Gerandong tersebut, lantaran melawan dan kabur.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun saat itu, yang pelaku edarkan narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP Kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Rafli menjelaskan, pihaknya kini masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku – pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Gerandong.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku narkoba, yang mencoba kabur apalagi melawan petugas, dalam setiap proses pemberantasan tindak pidana narkotika.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Langkat Tangani Penemuan dan Disposal Ranjau Darat Peninggalan Perang di Tanjung Pura

“Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku – pelaku narkoba, Dan kami pastikan, tindakan tegas dan terukur akan kami berikan,” jelasnya.