Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Forpeda Langkat Geruduk Kejati Sumut, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Smartboard: “Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

3 min read

MEDAN | Intipos.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Aksi yang disebut sebagai kali kesekian itu digelar sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual. Senin (06/07/26)

Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat serta menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh.

Koordinator Aksi Muhammad Nur Adlin mengatakan, hampir tiga tahun perkara bergulir, namun menurutnya perkembangan kasus tidak menunjukkan kemajuan berarti dalam mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik dugaan korupsi tersebut.

“Sudah berkali-kali kami datang menyampaikan aspirasi. Namun sampai hari ini kami menilai penanganan perkara ini seperti jalan di tempat. Kami mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus ini dan menerbitkan Sprindik baru agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Adlin.

Menurut Adlin, pihak yang kini duduk sebagai terdakwa bukanlah aktor utama dalam perkara tersebut. Ia menilai masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga  Sepatu Bunut hingga Kerupuk Kulit Pisang Jadi Primadona di Paviliun Pemkab Asahan PRSU ke-50

Tak hanya itu, Forpeda juga meminta Kejati Sumut melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Massa aksi menduga adanya praktik yang memengaruhi proses penanganan perkara sehingga pengusutan dinilai tidak menyentuh pihak yang menurut mereka paling bertanggung jawab. Dugaan tersebut merupakan klaim yang disampaikan massa aksi dan belum terbukti melalui proses hukum.

Koordinator Aksi Aulia Zul Khairi menilai lambannya penanganan perkara semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, hingga kini mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang menurut dugaan pihaknya merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Hampir tiga tahun kasus ini berjalan, tetapi kami menilai tidak ada keberanian untuk mengungkap aktor utamanya. Kalau memang penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, mengapa hingga hari ini pihak yang menurut dugaan kami memiliki peran sentral belum juga ditetapkan sebagai tersangka?” kata Aulia.

Aulia juga menyoroti ketidakhadiran Faisal Hasrimy saat dipanggil sebagai saksi dengan alasan menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, hal itu semakin menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara.

Baca Juga  Bupati Syah Afandin terus perjuangkan bantuan bagi korban banjir yang tidak masuk kriteria,

Senada, Koordinator Massa Tigor Alfaridz Lubis mengaku mempertanyakan arah penyidikan yang hingga kini belum menetapkan pihak yang menurutnya mengemuka dalam persidangan.

“Dari yang kami cermati dalam pemeriksaan saksi di persidangan, keterangan para saksi mengarah pada dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy. Namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujar Tigor.

Ia menegaskan, masyarakat hanya menginginkan penegakan hukum yang adil dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejati Sumut, Randi Hamonangan Tambunan dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, menyatakan seluruh aspirasi massa diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa dan pemuda Kabupaten Langkat. Seluruh tuntutan ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Randi.

Setelah menerima tanggapan dari Kejati Sumut, massa membubarkan diri secara tertib. Forpeda menegaskan akan terus mengawal penanganan dugaan kasus korupsi smartboard hingga seluruh pihak yang menurut mereka bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ay29)