Fakultas Hukum UMSU Melepas 381 Mahasiswa KKN Reguler dan Internasional
2 min read
Fakultas Hukum UMSU Melepas 381 Mahasiswa KKN Reguler dan Internasional
Medan | Intipos.com – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melepas sekitar 381 mahasiswa Fakultas Hukum dalam rangka mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Regular dan Internasional.
Upacara pelepasan mahasiswa itu dilakukan di Auditorium UMSU Jalan Muchtar Basri No. 3 Medan, Jumat (24/8/2023).
Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP, diwakilkan oleh WR 1 Prof. Arifin Gultom, M.Hum, menyebutkan bahwa terdapat 381 mahasiswa KKN Regular di 3 wilayah yaitu Kota Medan, Deliserdang dan Binjai, 25 mahasiswa KKN Internasional di Malaysia dan 6 mahasiswa KKN nasional di Bangka Belitung.
Pada sambutannya, Prof. Arifin mengatakan sebagai mahasiswa Fakultas hukum harus mandiri, tegas dan kuat. Terlebih dalam melaksanakan KKN yang akan terjun ke masyarakat, mahasiswa fakultas hukum umsu harus memiliki ciri Al-Islam dan Kemuhammadiyaahan, sehingga tidak boleh melupakan ibadah saat kegiatan nantinya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal, S.H., M.Hum berharap, mahasiswa yang dilepas mengikuti KKN tidak hanya sekadar kerja bakti tapi mampu menyampaikan pesan atau persoalan hukum melalui sosialisasi dan edukasi.
“Lakukanlah pengabdian yang bisa dikenang masyarakat. Kalian mahasiswa hukum jangan hanya melakukan kerja bakti, tapi sampaikan advokasi hukum yang sudah dipelajari. Jaga diri jaga teman dan solutif. Jangan membuat masalah tapi mencari solusi untuk masalah,” himbau Faisal.
381 mahasiswa Hukum yang mengikuti KKN resmi dilepas dengan penyerahan identitas secara simbolis. Turut hadir Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H, M.H, serta seluruh Dosen Pendamping Lapangan (DPL) dan Mahasiswa peserta KKN 2023. (Srgh)
