Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

F-Demokrat DPRD Medan Setujui RPJMD 2025 – 2029

1 min read
F-Demokrat DPRD Medan Setujui RPJMD 2025 – 2029

F-Demokrat DPRD Medan Setujui RPJMD 2025 – 2029

 

Medan | Intipos.com Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan H Iswandi Ramli SE menyoroti kinerja Pemko Medan terkait pelaksanaan RPJMD kota Medan 2021 2026. Fraksi Demokrat menyebut belum menemukan program yang signifikan, sehingga terkesan masih melakukan rutinitas birokrasi capaian masih normatif dan tidak progresif.

 

Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat H Iswandi Rami SE (foto) dalam pendapat Fraksinya di rapat paripurna terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2025- 2029 di gedung DPRD Medan, Senin (4/8/2025).

 

“Fraksi Partai Demokrat belum menemukan program yang signifikan. Sehingga terkesan masih melakukan rutinitas birokrasi dengan capaian program masih normatif dan tidak progresif,” sebut H Iswanda.

Baca Juga  Bupati Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki

 

Untuk itu dalam pelaksanaan Ranperda menjadi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025-2029, Walikota Medan diharapkan dapat mewujudkan program pembangunan sesuai dengan visi dan misinya.

 

Dikatakan Iswanda Ramli yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Medan itu, secara sistematika penyusunan RPJMD 2025-2029 sudah baik. Namun dalam mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2004, penyusunan RPJMD perlu memenuhi prinsip-prinsip salah satunya prinsip politis legislasi yang juga diatur oleh Permendagri No 86 Tahun 2017.

 

Baca Juga  Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Labuhanbatu

Bahkan untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah, perencanaan dan penganggaran tahunan, Fraksi Partai Demokrat memandang RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program RKPD, renja SKPD, Kebijakan Umum Anggaran dan APBD.

 

“Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi, urusan wajib, dan urusan pilihan pemerintah daerah,” sebut Iswanda. (01)