Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai Rp1,17 Triliun, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pertanahan
2 min read
Medan | Intipos.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Kamis, 9 April 2026.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Kasus yang sedang diusut ini melibatkan anggaran fantastis mencapai Rp1.170.440.000.000 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dari Tahun Anggaran 2016.
Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan Surat Izin Penggeledahan resmi dari Pengadilan Negeri Medan.
Lokasi pertama yang didatangi penyidik adalah Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Medan.
Di lokasi ini, petugas memeriksa secara intensif ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip untuk mencari dokumen asli terkait proses pembebasan lahan tol tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan secara bersamaan di lokasi kedua, yaitu Kantor Pertanahan Kota Medan yang berada di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.
Di sana, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting yang relevan dengan perkara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti pendukung guna menyempurnakan berkas perkara.
“Sejumlah dokumen telah dikumpulkan dan akan segera dilakukan analisis. Jika hasil analisis meyakini adanya keterkaitan kuat dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sebagaimana mestinya,” ungkap Rizaldi dalam siaran persnya.
Penyidikan ini dipastikan tetap mempedomani standar operasional prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan.(Amy Sinaga)
