Dua Pemakai Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Jajaran Polres Magetan
2 min read
INTIPOS | Magetan – Kapolres Magetan dan Satresnarkoba sedang melakukan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka CH Alias TG (26 tahun) dan komplotannya. Hal tersebut di sampaikan Kapolres saat memimpin Press Rilis Ungkap Kasus Narkoba, di mapolres yang di hadiri para awak Media, Senin (20/09/2021)
Kapolres dalam Press Release menyampaikan bahwa, Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Barat – Sawahan Desa Manjung Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis shabu, Kemudian berdasarkan informasi tersebut jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba dan pada Hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB melihat seorang yang tidak dikenal melakukan transaksi Narkotika di lokasi tersebut, mengetahui hal itu kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka CH Alias TG,”ujar AKBP Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Magetan di hadapan awak media.
Kemudian anggota mengintrogasi tersangka CH Alias TG dan mengakui jika Ia membeli Narkotika jenis shabu atas perintah oleh seseorang, setelah mendapatkan informasi tersebut, dengan cepat anggota mengamankan tersangka SG Alias DLNG (45 tahun) di rumahnya
“Saat tersangka SG alias DLNG ditangkap di rumahnya diwilayah Maospati dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa Narkotika jenis Sabu, Alat Hisap Sabu atau Bong, dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna Putih,”jelas Kapolres.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo SH menjelaskan, setelah menangkap SG Alias DLNG, dan dari keterangannya bahwa Ia menyuruh tersangka CH Alias TG membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp 300 ribu kepada MBH yang saat ini masih DPO.
“Kedua tersangka SG dan CH sudah pernah sekali mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dirumah SG, dan setelah mengkonsumsi yang kedua kalinya mereka lantas di bekuk polisi,”ungkap Kasat.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (satu) buah Tissu, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha RXZ warna Kuning Hitam tanpa Plat Nomor, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa Narkotika jenis Sabu, Alat Hisap Sabu atau Bong,1 (satu) buah potongan sedotan warna Putih.
Keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,-.(tyo)
