Diduga Edarkan Sabu, Pria di Gebang Ditangkap Usai Coba Kabur Lewat Jendela
2 min read
Langkat | Intipos.com — Seorang pria berinisial E (45) warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gebang, Rabu (6/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Gebang IPTU Jona Wira Karya, SH, MH bersama Kanit Reskrim IPDA Roy P. Simamora, SE turun langsung memimpin penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB terkait adanya rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Gebang bersama tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas yang didampingi Kepala Dusun I Paya Bengkuang, Sumariono, melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud. Saat kepala dusun memanggil penghuni rumah, petugas melihat seorang pria dari jendela rumah berusaha melarikan diri melalui jendela kamar.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mendobrak pintu dapur dan masuk ke dalam rumah untuk melakukan pengejaran. Saat melarikan diri, pelaku sempat membuang sebuah benda di bawah pohon pisang.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menemukan benda yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, benda itu berisi tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama E.
Petugas kemudian membawa pelaku kembali ke rumah dan melakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 3 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu. 1 unit timbangan elektrik. 20 plastik klip kecil kosong. 2 bungkus plastik besar berisi masing-masing 80 plastik klip kosong.1 buah pipet yang diduga digunakan sebagai sekop sabu. Uang tunai sebesar Rp405 ribu
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Ay29)
