19 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Oknum ASN Diknas Banyuasin Terciduk OTT Ditreskrimsus Polda Sumsel

3 min read

PALEMBANG, Intipos.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan sebanyak 21 orang yang terdiri dari oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin, kepala sekolah, bendahara, pihak penyedia (vendor), serta pihak terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, teman-teman dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan surveillance di lapangan,” ujar Nandang dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, OTT dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan sejumlah orang yang berada di kamar 223 hotel tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, OTT berkaitan dengan dugaan transaksi dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan program pendidikan yang bersumber dari anggaran tahun 2026.

Dia menyebut, anggaran yang diterima masing-masing sekolah bervariasi, mulai sekitar Rp500 juta hingga Rp 2 miliar, tergantung kebutuhan dan program yang dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan atau pemberian sejumlah uang dari pihak sekolah kepada oknum yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan dan anggaran tersebut.

“Adanya laporan informasi bahwa terjadi penyerahan uang dari oknum kepala sekolah kepada oknum PPK,” kata Doni.

Dari hasil OTT, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 30.990.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi penyerahan uang. Selain itu, polisi juga mengamankan uang sekitar Rp 71.216.000 yang ditemukan dari sejumlah oknum kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan penyidik dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp 102 juta.

Doni menjelaskan, dugaan modus dalam perkara ini berkaitan dengan persentase tertentu dari nilai anggaran yang diterima sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan permintaan sebesar 1 persen dari nilai anggaran.

Namun, dalam transaksi yang terungkap melalui OTT, penyidik menemukan dugaan penyerahan awal sekitar 0,7 persen. Sementara sisanya disebut akan diserahkan pada tahap berikutnya setelah kegiatan selesai.

“Dari komunikasinya sudah kami tahu, namun untuk detailnya masih kami dalami,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel turut menyita sejumlah barang bukti berupa 28 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun yang diamankan terdiri Kepala Sekolah, Bendahara, pihak penyedia/vendor, pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan, serta satu orang yang merupakan istri dari Kepala Sekolah.

Setelah menjalani pemeriksaan, sejumlah orang yang berstatus sebagai saksi telah dipulangkan. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Doni menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya pola serupa dalam kegiatan atau program lainnya.

“Kami akan kembangkan. Selain kasus yang kami ungkap, mungkin bisa juga kami cek ke belakang sejauh mana peran mereka ini dalam program-program yang lain,” katanya.

Ia juga mengatakan penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak yang mengarahkan sekolah maupun vendor dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penggunaan aplikasi tertentu yang sebelumnya telah diperkenalkan melalui kegiatan bimbingan teknis.

Untuk sementara, penyidik menjerat pihak yang diduga terlibat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Polda Sumsel menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran pendidikan.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum ini murni demi menyelamatkan integritas institusi pemerintahan serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Nandang.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Untuk sementara Ka. Disdiknas Pemkab Banyuasin dikonfirmasi via WhatsApp melalui Jamal Kabid SD Diknas Banyuasin dikatakan, “Terkait prihal masalah tsb saya belum dapat informasi yg valid mengenai duduk persoalan nya, skrg saya masih dlm proses mencari tahu prihal yg dimaksud, informasi yg saya Terima baru didapatkan dari media massa, insyAllah secepatnya secepatnya informasi lengkapnya akan kami dapatkan. Trims banyak atas sgl perhatian nya”, jawabnya. (waluyo)