Dua Kurir Pembawa 19.222 Benih Lobster Berhasil Di Bekuk Jajaran Polres Pacitan
2 min read
INTIPOS | Pacitan – Jajaran Polres Pacitan menangkap dua orang tersangka yang diduga merupakan sindikat perdagangan benur atau benih lobster di Kabupaten Pacitan, akhir bulan lalu. Dua tersangka yang masing-masing berinisial M (49 tahun) dan SK (46 tahun) diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ilegal benur.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga sudah lama beroperasi. Keduanya ditangkap ketika sedang membawa benih lobster di Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk Desa Purwoasri Kecamatan Kebonagung Pacitan
“Jadi pada tanggal 24 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Kalong Polres Pacitan mendapatkan informasi jika akan ada pengiriman benih lobster atau Benur dari Pacitan Ke Jakarta, Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar jika keduanya membawa benur tersebut dan keduanya di amankan ke mapolres Pacitan,”ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Kapolres menjelaskan, tersangka SK merupakan seorang pengepul benih lobster dari para nelayan. Benih lobster itu didapatkan nelayan karena tidak sengaja tersangkut di jaring mereka.
Sedangkan M merupakan seorang kurir atau yang mengambil dan mengantar benih lobster tersebut ke Jakarta,
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 19.222 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke Penampung di Jakarta,”jelasnya.
Menurut Kapolres, barang bukti berupa benih lobster sudah dilepasliarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan, benih lobster itu langsung dilepasliarkan ketika aparat melakukan penangkapan.
Wiwit Ari menambahkan, jika polisi berhasil mengamankan l tersangka M (49 tahun) yang merupakan Warga KP Priok Kelurahan Priok Jaya Kota Tangerang dan SK (46 tahun) warga Tawang Kulon Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Pacitan membawa kendaraan Pick Up L 300 dengan barang bukti 19.222 benih lobster yang di kemas di 96 kantong plastik dan 4 bok Styrofoam.
Kapolres menyebutkan, tersangka akan dikenakan Pasal 26 ayat 1, Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,”tutupnya.(tyo)
