DPRD Kota Medan Menyetujui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
1 min read
DPRD Kota Medan Menyetujui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
MEDAN | Intipos.com – Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan memandang perlu atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (08/07/2025).
Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan fraksi, menjelaskan bahwa Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan pada umumnya mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah memberikan penjelasan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan 16 Juni yang lalu.
Selain itu, pemandangan umum yang disampaikan perwakilan fraksi juga terdapat tanggapan, masukan, saran, dan catatan-catatan strategis yang akan menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini.
Diketahui, salah satu urusan pemerintahan yang harus diselenggarakan pemerintah daerah adalah urusan pemerintahan yang termasuk kategori pelayanan dasar, yakni sub urusan kebakaran. Namun hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih bersifat umum sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan sistem kerja dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan sehari-hari. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Medan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dapat menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan sistem kerja, dengan harapan melalui Ranperda tersebut dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan. (01)
