Dikonfirmasi Soal Kasus Bola Soba, Kapolres Bone Memilih Tak Merespon “No Viral No justice”
2 min readBone | Intipos.com – Dikonfirmasi terkait penanganan kasus Rumah Adat Bola Soba Bone yang sudah sekian lama bergulir di Mapolres Bone, namun Kapolres Bone AKBP Erwin Syah memilih tak merespon.
Upaya klarifikasi awak media gagal, pesan WhatsApp yang dilayangkan pada Kamis siang (24/10/2024), menunjukan centang dua abu-abu. Namun, Kapolres AKBP Erwin Syah tak memberikan tanggapan apapun.
Dihari yang sama, Namun berbeda dengan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, langsung merespon awak media.
Disinggung soal perpanjangan kontrak proyek Bola Soba. Yang mana sebelumnya diketahui berakhir pada Juni 2023 lalu, sementara progres belum selesai.
Jawab Kasat Reskrim,“ kenapa perpanjangan kontraknya ? inti nya sampai sekarang belum ada pemutusan kontrak”
Lanjut awak media menanyakan, Masa kontrak seblmnya ada batas waktunya, sementara perpanjangan nya tidak ada batas waktunya?
“ Biarlah mereka kerja dan proyek Bola Soba segera selesai,” jawab Kasat Reskrim.
“ Kami ini berdasarkan keterangan PPK,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lamellong Muhammad Rusdi, menilai pihak dari Polres Bone terkesan ada yang dilindungi.
“ Kita ini bukan orang bodoh-bodoh amat soal proyek. Yang namanya tender proyek yang di biayai oleh uang negara semua ada regulasinya, mulai dari tandatangan kontrak hingga masa progresnya sekian hari kalender,” kata Rusdi sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ketika proyek tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor dengan tepat waktu, maka dilanjutkan yang namanya perpanjangan waktu. Namun bukan berarti tidak ada lagi batas waktunya, itupun ada denda setiap harinya sekian persen dari anggaran.
“ Sementara proyek Bola Soba tidak jelas batas waktu perpanjangan masa kerjanya. Di sisi lain, kalau pun belum putus kontrak, artinya ada progres aktivitas di lokasi proyek, tetapi ini kan tidak ada progres sama sekali di lokasi. Selain itu uang muka yang sudah terbayarkan sebanyak 10 persen dari anggaran,” jelasnya kepada awak media.
“ Jadi jangan salahkan kami kalau pandangan saya menilai aparat penegak hukum dalam hal ini terkesan ada yang dilindungi,” sambungnya.
Sementara ini, satu pun tiang-tiang Bola Soba yang menjadi bangunan utama pada proyek tersebut belum terlihat sama sekali.
“ Intinya yang begini kalau “No Viral No justice” kira-kira seperti itu” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek Bola Soba dikerjakan oleh kontraktor CV MEGAH JAYA dengan anggaran mencapai Rp.10,7 miliar, terletak di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, seharusnya selesai pada akhir Juni 2023 lalu, ternyata mangkrak.
(Rustan)