Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Pelaku Narkoba, Pria 24 Tahun di Bone Diamankan Polisi

1 min read

Bone | Intipos.com – Diduga pelaku peredaran narkoba, seorang pria inisial RL 24 tahun diamankan Satreskrim Narkoba Polres Bone di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Kota Watampone, Minggu lalu (24/12/23).

Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan menuturkan, bahwa tersangka RL (24tahun) ditangkap bersama barang bukti satu bal narkotika jenis sabu.

“ Tersangka ini di tangkap di pinggir jalan di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo,” jelasnya.

Lanjut Kasat Narkoba, sekitar pukul 12.00 malam, Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak satu bal dengan berat 50 gram, dan perkirakan seharga 50 juta rupiah.

Baca Juga  Mesin Tembak Ikan Merek GBM99 Kuasai Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan 

“ Sementara pengambilan sabu sabu masih dalam pencarian pihak kepolisian dan diduga pemilik berdemosili di Makassar,” ungkap Iptu Andi Reza Pahlawan dalam giat pers rilis akhir tahun di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone, Jumat (29/12/23).

Lebih lanjut Andi Reza mengatakan, saat ini tersangka dalam proses penyidikan, dan tersangka kenakan pasal berlapis tentang undang undang Narkotika tahun 2003 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (Rustan).