Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Gudang Penimbunan BBM Kebal Hukum Negara, Warga : Tolongi Kami Bapak Kapolri

2 min read

MEDAN – Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria bernama Andre Sinaga ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.

Hal ini makin menebalkan tanda tanya besar di mana kewajiban pengawasan serta penindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan tak hanya itu, publik pun kembali bertanya siapa yang melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga dengan bebasnya gudang itu terus beroperasi.

Salah satu warga bernama Rafli membenarkan adanya aroma tidak sedap tersebut.

“Dulu memang dia buka di daerah Gudang Kapur. Sekarang pindah ke sini. Aroma solar sangat menyengat sampai tercium jelas ke jalan siapa pun yang lewat,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga  Hadiri Upacara Api Unggun Jamdasu XI, Bupati Taufik Kemah Bersama Pramuka Asahan

Lokasi baru justru makin berisiko: gudang berdiri persis berdampingan dengan rumah warga yang berjejer sangat rapat.

“Lihatlah sendiri! Kami sangat cemas jika terjadi kebakaran atau hal buruk lain. Bahan bakar sangat mudah meledak, pasti warga sekitar jadi korban pertama,” tegas warga.

“Saya harap Mabes Polri dan Polda Sumut segera menindak tegas gudang tersebut , karena lokasi diduga kebal hukum negara bg, apa harus kami melakukan demo baru ditindak tegas,” imbuhnya.

saat dikonfirmasi pria yang bernama Andre Sinaga membenarkan bahwasanya lokasi yang berada di Jalan Beringin Raya Pasar 10, Desa Helvetia , Kecamatan Labuhan Deli memang miliknya.

Baca Juga  Pemko Siantar Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Sinode kee-48 Gereja Pentakosta

Secara tegas perbuatan itu melanggar aturan.

Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan angkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi, diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar;

– Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengalihkan barang kebutuhan pokok sehingga tak diterima warga yang berhak, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp memilih bungkam seribu bahasa.