Dewan Pers Akan Kumpulkan Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN 2027
2 min read
JAKARTA, Intipos.com – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), termasuk persiapan HPN 2027.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan HPN perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah,” ujar Komaruddin.
Sejumlah usulan telah disampaikan kepada Dewan Pers. Salah satunya adalah menawarkan konstituen tertentu sebagai penyelenggara HPN 2027. Ada pula usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN, sementara pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Namun, Keppres tersebut tidak secara khusus mengatur organisasi atau lembaga yang menjadi penyelenggara HPN.
Komaruddin menilai perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN harus menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi dan mencari kesepahaman bersama.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Dewan Pers Bahas Perubahan Keppres HPN
Pembahasan mengenai HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi konstituen melalui pertemuan bersama.
Selain mekanisme penyelenggaraan HPN, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Rencana tersebut dinilai penting karena Keppres HPN masih merujuk pada regulasi pers lama, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, sementara saat ini kehidupan pers nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki peran penting dalam kehidupan pers nasional.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN di masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan Hari Pers Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukumnya.
HPN ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)
