Danramil Bersama Kapolsek Betung Gelar Ops Masker
2 min readINTIPOS | BANYUASIN – Danramil 430/-02 Betung Kapten Sumantri bersama anggotanya berperan aktif bersama Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra, SH dan jajaran Sat Pol PP yang langsung dikomandoi Kasi Trantif Kecamatan Betung Hadiman menggelar operasi masker di Kawasan Taman Kota Betung 30 September 2020.
Operasi ini kita laksanakan sesuai dengan Perda Banyuasin 179 tentang protokol kesehatan, maka hari ini kami lakukan dengan melibatkan semua jajaran dan operasi ini dilakukan bertujuan memutus berkembangnya virus corona, apalagi wilayah kita ini dibelah jalur lintas jawa-sumatera, terang Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra SH kepada wartawan usai ops yustiti beberapa saat yang lalu.
baca juga : Kejari Pacitan Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Gegeran
Kapolsek Betung yang baru satu hari bertungas di Polsek Betung ini langsung panjal gas melaksanakan tugasnya termasuk upaya memutus berkembangnya virus corona diwilayah Kabupaten Banyuasin Sumsel, khususnya di wilkum Polsek Betung ini.
Mantan Kasat Sabara Polres Pali ini didampingi Kanitres Ipda Adi Usman menjelaskan, giat ini merupakan tugas yang harus dilakukan secara rutin dan lokasinya bisa dimana-mana, maka diminta masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Betung mendisiplinkan diri. “Jadi mulailah disiplin ini dimulai dari diri sendiri dan mencegah lebih baik dari pada mengobati dan saat ini covid belum tuntas di tanah air”, bebernya.
baca juga : https://siberindo.co/30/09/2020/menko-polhukam-pemutaran-film-g30spki-tak-boleh-dilarang/
Untuk sementara ini kata Kapolsek, bagi masyarakat yang terjaring dalam operasi sekali ini kita berikan sanksi sosial berupa himbauan dan sanksi fisik berupa fus-ap, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal Pancasila. Sebenarnya sanksi ini ada dendanya Rp 100 ribu, tetapi saat ini belum diberlakukan dan itu kewenangan Sat Pol PP.
Bagi pelanggar yang terjaring dalam operasi saat ini sebanyak 50 pelanggar, selain diberikan saksi-sanksi tersebut juga dibagikan masker dan sanksi denda itu dalam waktu yang tidak lama segera diberlakukan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, tutupnya.(bara/waluyo)