Curi Beras Puluhan Karung, 5 Pelaku Diamankan Polsek Hinai
2 min read
5 Pelaku Curi Beras Puluhan Karung Diamankan Polsek Hinai
Langkat || Intipos.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil menangkap lima pelaku diduga melakukan pencurian beras yang terjadi di Kilang Padi Sumber Tani, Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat . Senin (18/03/25)
Penangkapan bermula atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2025/SPKT/POLSEK HINAI/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 16 Maret 2025 dengan pelapor Darwin Lie warga Jalan Pemuda No 20 Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang merupakan pemilik kilang padi tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Hinai AKP Carlos Trisno Sihite melalui Kanit Reskrim Polsek Hinak IPDA M.Taufan , sebelum membuat Laporan, korban diberi tahu oleh warga bahwasannya padi yang berada dikilang miliknya telah hilang.
” Korban mendapat info kalau beras di kilang nya hilang diduga dicuri seseorang dengan total 33 karung dengan berat berbeda ” ujar IPDA Taufan.
Mendengar hal tersebut, korban pun langsung mengecek keadaan kilang padi miliknya dan ternyata benar, sejumlah karung berad telah hilang. Karena merasa dirugikan Darwin pun langsung bergegas membuat laporan ke Polsek Hinai.
Berbekal laporan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya IPDA Taufan pun bergerak melakukan penyelidikan sehingga didapati keberadaan pelaku ketika personil Polsek Hinai sedang melakukan melaksanakan patroli di sekitaran Jalinsum guna antisipasi gangguan kamtibmas.
Saat melakukan patroli, salah satu personil melihat beberapa orang pemuda sedang duduk duduk di teras rumah warga tepatnya di jalan utama Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai, setelah personil mendekati beberapa orang laki laki tersebut, ditemukan beberapa karung beras cap Penguin .
Namun personil melihat kecurigaan saksi dikarenakan karung beras ada yang basah kemudian saksi menanyakan kepemilikan beras tersebut namun diduga para pelaku tidak bisa menjawab.
Atas kecurigaan tersebut, kelima orang tersebut dibawa personil dibawa ke Polsek Hinai guna menjalani pemeriksaan. Ternyata benar, setelah di introgasi petugas para pelaku mengaku bahwa beras yang ditemukan tersebut merupakan hasil curian dari kilang padi Sumber Tani.
” Ya, setelah di introgasi, para pelaku mengakui bahwa beras yang dilihat personil merupakan hasil curian yang telah dilaporkan Darwin Lie ” jelas IPDA Taufan
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, seluruh tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Hinai.
Dari kelima tersangka diketahui masing-masing identitas pelaku yaitu MLD (45) warga Dusun V Desa Mula Paya, Kecamatan Hinai. MAS (30) warga Dusun II, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai. AMS, (43) warga Dusun I, Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai. UD, (43), warga Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai. AH alias Ac(41), warga Dusun II Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa – 32 karung beras cap pinguin ukuran 10 kg. Sekarung beras cap pinguin ukuran 30 kg. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Merah BK 5376 PAN. 1 unit sepeda motor Merk Beat warna putih BK 4767 PBF. 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Smash tanpa plat nomor polisi.
IPDA M. Taufan mengatakan pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kelimanya akan dikenakan pasal pasal 363 (2) dari KUHPidana dengan ancaman 9tahun kurungan penjara. (Ay29)