Covid 19 Belum Tuntas, Bupati Batubara Lebih Utamakan Kesehatan Murid
2 min readINTIPOS | BATUBARA – Covid 19 belum tuntas, Bupati Batubara lebih utamakan kesehatan murid.
Oleh sebab itu Bupati Batubara H Zahir MAP memperpanjang penyelenggaraan Belajar Dari Rumah.
Hal itu dilakukan mengingat kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus, Jumat (24/7) menjelaskan
Belajar Dari Rumah (BDR) di masa pandemi COVID-19 diperpanjang sampai 8 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4343 tanggal 24 Juli 2020.
Hal ini merujuk kepada beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan Pembelajaran Dimana Pandemik Covid-19 ini antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Kemudian Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka serta Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ncekli sapaan akrab Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus melanjutkan berdasarkan hal tersebut maka diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan beberapa hal.
Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020.
Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pemantauan kepada tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
Guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran papar Mantan Karo Humas Dan Keprotokolan Setdaprovsu. (01/intipos)