Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu 

2 min read

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengungkap dua kasus dalam Operasi Sapu Bersih (Saber) Bersinar 2026, dan menangkap 6 tersangka, 2 diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial, SA alias Icha dan ES.

Kepada BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Selasa (9/6/2026) menjelaskan, kasus pertama diungkap dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial, HS dengan barang bukti 2,51 gram sabu disimpan dalam kotak rokok.

“HS mengakui kalau sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial, UM yang menurut informasi berada di kawasan Medan Johor,” jelas Brigjen Pol Tatar.

Tersangka UM diamankan saat mengendarai mobil Sigra merah nomor polisi BK 1478 AEG. Dalam mobil tersebut ada ‘ES’ dan ‘SA’. Tim menggeledah mobil yang dipakai UM, tapi tidak ditemukan narkotika.

Baca Juga  Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Selanjutnya, petugas menginterogasi UM dan ES. Tersangka ES mengaku sabu disimpan di rumahnya Jalan Family, Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 25,18 gram sabu di bawah tempat tidur dan 29,61 gram sabu ditemukan dalam lemari di ruang tamu.

Sedangkan untuk kasus kedua, diungkap setelah petugas BNNP Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial, J bersama tersangka, MZ di pinggir Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Bersama keduanya ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 98,69 gram.

Baca Juga  Polda Riau Diminta Tindak Tegas Aktivitas Arena Judi, di Plaza 88 Kota Pekanbaru

Hasil interogasi, tersangka MZ mengaku masih ada sabu yang disimpan di Jalan Pusaka, Pasar 11, Desa Bandar Khalipah. Saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 213 gram. Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Kantor BNNP Sumut.

Brigjen Pol Tatar menambahkan, selama operasi Saber Bersinar 2026 BNNP Sumut juga intens melakukan razia tempat hiburan malam (THM). Hasilnya, 2 THM di Delis Serdang dan 4 THM di Asahan direkomendasikan untuk ditutup.

“Selama pelaksanaan Saber Bersinar 2026 kita belum menemukan adanya indikasi keterlibatan Manajemen THM yang ada di Kota Medan terlibat peredaran narkotika. Jadi belum ada THM di Medan yang kita rekomendasikan untuk ditutup,” pungkasnya.