Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Belasan Kegiatan Dari Dana APBDes Di Korupsi, Dua Mantan Kades Dibui,Ini Pesan Kapolres Pacitan

2 min read

INTIPOS | Pacitan – Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pacitan berurusan dengan aparat kepolisian setempat akibat diduga menyelewengkan Dana APBDes untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka yakni WST mantan Kades Wora Wari, Kecamatan Kebonagung dan SKN mantan Kades Dersono Kecamatan Pringkuku Pacitan.

“Untuk SKN Mantan Kades Dersono telah menyelewengkan Dana APBDes Tahun Anggaran 2017 dengan Modus Operandinya adalah tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,sehingga Negara di rugikan sekitar 200 juta lebih, kini tersangka sudah di limpahkan ke Kejati Surabaya,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada awak media, Senin (11/10/2021).

Adapun Proyek APBDes yang di tilep Mantan Kades Dersono adalah, Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah, Pelestarian Lingkungan Hidup (Bersih Sungai Maron), Sosialisasi penggunaan Dana Desa, Pelatihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Penyelengaraan Musyarawah Desa, Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pelatihan TPK, Pelatihan Pelatihan Industri Kecil Penyelengaraan Musdes Serah terima Hasil Pembangunan Desa.

“Sementara untuk kegitan fisik yang tidak di kerjakan adalah, Pembangunan Teras Balai desa Dersono, Renovasi Kantor desa, Pembuatan Talud Dusun Dondong, Pembuatan MCK Dusun Maron, Pembuatan tugu batas desa di Dusun Maron, Pembangunan Selokan Lingkungan Pakel Dusun Tati, Pembuatan Gapura batas Desa tiga titik di Desa Dersono Kecamatan Pringkuku,”jelasnya.

Sedangkan tersangka WST mantan Kades Wora Wari melakukan tidak pidana korupsi APBDesa pada tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Dengan modus operandinya tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan pada tahun 2016 yaitu Pekerjaan pembangunan serambi masjid Dusun Ngrampal Desa Worawari sebesar Rp.
20 juta (Bantuan Keuangan), pada tahun 2017  yaitu Penyertaan modal BUMDes Rp.25 juta (Alokasi Dana Desa), Pembuatan tambak udang Rp.50 juta (Dana Desa), Pembangunan talud Dusun Ngrampal Rp.30 juta (Bantuan Keuangan).
“Sementara pada tahun 2018 Pembangunan rabat jalan Dusun Tanggung Rp.30 juta (Bantuan
Keuangan), Pembangunan jembatan Dusun Pringkantung Rp.25 juta (Bantuan Keuangan) jadi total anggaran Rp.180 juta dikurangi pajak menjadi Rp.176.737.496 negara di rugikan,dan tersangka sudah di serahkan ke Kejati Surabaya,”ungkapnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dana desa harus diperhatikan betul agar dapat efektif dan tepat sasaran sehingga dapat dirasakan masyarakat desa.
“Dana desa harus efektif dan dalam penggunaannya harus tepat sasaran sehingga dapat dirasakan masyarakat desa. Jangan sampai dana desa mampir ke kantong oknum. Jika hal tersebut terjadi, kami tidak segan-segan akan melakukan penindakan,”ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Wiwit Ari mengatakan bahwa bentuk pengawasan dana desa diantaranya yaitu monitoring terhadap pelaksanaan penggunaan dana desa dari proses perencanaan, pelaksanaan dan finalnya agar sesuai prosedur dan aturan.
“Dana desa bukan dana milik pak Kades atau perangkat desa, namun untuk pembangunan desa. Mari kita bekerjasama dan aktif dalam bersinergi memberikan arah yang jelas dalam penggunaan dana desa dalam bentuk pencegahan, pembinaan dan pengawasan,”tandas Kapolres.(tyo)