Baru Beli Narkoba, Kedua Pria Asal Sergai Diringkus Polresta Deliserdang
2 min read
DELISERDANG – Perjalanan pulang dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga baru membeli narkotika jenis sabu dari kawasan Percut berakhir di tangan polisi.
Keduanya, IW alias M (30), warga Kecamatan Teluk Mengkudu yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, dan AS (33), seorang petani yang juga warga Kecamatan Teluk Mengkudu, diamankan personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan salah satu terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dua pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati dua pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,14 gram bruto yang disimpan di dalam kantong celana salah satu terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari kawasan Percut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut, Selasa (11/8/2026).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut sekaligus menggagalkan dugaan peredaran sabu sebelum barang tersebut berpotensi berpindah tangan lebih jauh.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena selain membahayakan kesehatan dan masa depan, keterlibatan dalam bisnis barang terlarang tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dan pidana.
Perjalanan mencari sabu berakhir di kantor polisi. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara narkotika sesuai hukum yang berlaku.
