Bandar Shabu Tanjung Pinggir Disergap Polisi Dijalan
2 min readINTIPOS | PEMATANG SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap bandar shabu tanjung pinggir dengan tujuan menekan angka peredaran narkoba yang kian merajalela.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9) Jam 11.00 WIB, membenarkan penangkapan Syarifuddin Saragih alias Bos (40) yang dikenal sebagai bandar shabu tanjung pinggir.
“Benar. Dia (Bos) ditangkap hari Sabtu (12/9) Siang lalu di kawasan tanjung pinggir saat mengenderai mobil Daihatsu,” Kata David melalui pesan WhatsApp.
Lanjutnya, Penangkapan itu atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba yang dijalankan kelompok si Bos. Terbukti, setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya sukses menangkap bandar berikut kaki tangannya.
baca juga : Kasdam III/Siliwangi dan Wakapolda Jabar Cek Operasi Yustisi di Bogor
Dari hasil penggeledahan si Bos, petugas menyita barangbukti berupa 1 paket shabu seberat 0,25 gram, 2 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 7.970.000,- dari dalam tas merk levis yang ia kenakan.
Setelah diintrogasi, petugas melakukan pengembangan ke perladangan kawasan Gang Pelita, Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, tempat tersangka dan anggotanya menjalankan bisnis haram tersebut.
baca juga : https://siberindo.co/15/09/2020/tahun-ini-tarif-listrik-akan-naik/
Alhasil, dua orang pria bernama Abay (30) warga Jalan Patuan Anggi dan Batubara (44) warga Jalan Tanah Jawa, berhasil disergap polisi dari dalam rumah yang diduga sebagai bascamp mereka.
Dari lokasi itu, polisi menemukan barangbukti Shabu seberat 1,05 gram, 1 butir pil ekstasi, 13 plastik klip bening, 1 kotak rokok sampoerna, 1 buah timbangan digital, satu buah pipa kaca bekas dan uang tunai Rp. 240.000,-.
Selanjutnya, seluruh barangbukti berikut para tersangka diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut.