Perwakilan Masyarakat A. Irwandi Natsir Tanggapi Gugatan Warga ke Pemkab Bone
2 min readBone | Intipos.com – Setelah warga Kabupaten Bone Umar Azmar dan Iqbal Azis melayangkan Gugatan yang didaftarkan via online ke Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp mendapatkan respon dari berbagai kalangan, Politisi PAN A. Irwandi Natsir pun turut memberikan apresiasi pada Rabu malam (22/05/2024).
“gugatan ini penting untuk diapresiasi, apa yang coba disuarakan adalah kepentingan kita, warga bone. lagipula, ini juga pendekatan yang baik untuk pemerintah” kata Politisi yang di gadang gadang akan maju dalam pilkada Bone 2024 ini
Lanjut Irwandi, Bone memang butuh lebih banyak keterlibatan warga, kita tidak mau bone hanya menjadi milik segelintir kelompok, kita semua cinta bone oleh itu kita semua punya hak untuk berkontribusi”
Masih kata Irwandi “soal ketiadaan anggaran, saya rasa pemerintah perlu lebih cermat memperhatikan sekala prioritas dalam hal ini. apa yang diperjuangkan gugatan ini adalah hak, patutnya lebih diproritaskan dibanding hal-hal yang sifatnya tersier, sebagai contoh pengadaan hal hal yang sebenarnya sudah ada dan masih layak” tegasnya
Sebelumnya di beritakan jika warga Bone yang juga merupakan praktisi hukum mengirimkan somasi kepada pemkab Bone dan somasi tersebut tidak mendapatkan respon, hingga berujung pada gugatan.
Gugatan Warga Negara atau yang dalam tradisi sistem hukum Common Law dikenal dengan Citizen Lawsuit atau yang dalam sistem hukum Civil Law memiliki padanan istilah Actio Popularis, yaitu mekanisme gugatan sebagai hak akses bagi setiap warga negara untuk menuntut penyelenggara negara atas kelalaian dalam pemenuhan hak-hak warga negara dan pemenuhan kepentingan publik (probono publico), yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga negara akibat pembiaran atau kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan undang-undang. (rs)