Selama Tahun 2020 Kejari Pacitan Berhasil Ungkap Beberapa Kasus, Apa Saja
2 min readINTIPOS| PACITAN – Sepanjang kurun waktu Januari hingga Desember 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan setidaknya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayahnya.
Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Mirzantio Erdinanda, mengatakan empat kasus tersebut tiga diantaranya sudah memasuki tuntutan dan sudah disidangkan ada satu dalam tahap Kasasi, sementara satu kasus masih belum penetapan tersangka.
“Ada tiga kasus yang sudah tahap persidangan, yakni kasus Lahan parkir Pantai Klayar,Perusahaan Daerah (Perusda) dan Kasus Jembatan Gegeran kemudian dugaan tipikor PT GLI masih penyidikan dan belum penetapan tersangka,”ujarnya saat di temui pewarta di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).
baca juga : Bocah 3 Tahun Meninggal Di Tempat, Setelah Terlindas Truk Milik Ayahnya
Dijelaskan untuk kasus korupsi Lahan Parkir Pantai Klayar dengan 2 (dua) tersangka, untuk kasus Perusda terdapat 1 (satu) tersangka, Kasus Jembayan Gegeran Arjosari ada 2 (dua) tersangka namun 1 tersangka meningal dunia sehingga di hentikan dan hanya 1 tersangka yang tetap dilanjutkan proses hukumnya saat ini ketiga kasus tersebut sudah di sidangkan
“Selain tiga kasus tersebut, satu kasus dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gemah Limpah Internusa (PT GLI) yang berada di Dusun Pinggir, Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan masih penyelidikan dan tersangkanya belum di tetapkan,”jelas pria yang akrab di sapa Tio tersebut.
Namun Diantara sejumlah kasus yang ditangani Kejari Pacitan, Ia mengatakan jika kasus dugaan korupsi di PT GLI menjadi hal yang cukup menyita perhatian publik.
“GLI itu perusahaan tambang, dan diduga kerugian cukup tinggi, milyaran, sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, dan masih proses penyidikan,”tegasnya.
Saat di tanya terkait OTT Menteri Sosial RI apakah ada indikasi hingga ke jajaran bawah, Tio mengatakan hal itu masih sebatas perhatian saja, selama di wilayah tersebut tidak ada kasus yang mencuat.
“Kita hanya sebatas memantau saja, selama tidak ada laporan dari masyarakat terkait penyelewengan dana Bansos atau lainnya yang selama ini diterima warga,”tandasnya.(tyo)