3M Bagus Namun Jam Operasional Belum Semua Patuh
2 min read
INTIPOS |MEDAN – Disiplin 3M relatif sudah bagus di sejumlah tempat usaha pada awal liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, namun pembatasan jam operasional belum semua mematuhinya.
Oleh sebab itu Tim Satgas Covid-19 Kota Medan yang melakukan pengawasan, Sabtu (26/12) malam melakukan tindakan terhadap tempat usaha yang belum mengindahkan pembatasan jam operasional itu.
Langkah itu dilakukan untuk mengawal agar empat usaha yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional.
baca juga : Kapolda Jateng Lakukan Monitoring Kesiapsiagaan Petugas Pos Pam Rest Area Tol Batang
Dalam monitoring yang dilakukan tersebut tim kembali mendapati dua tempat usaha pariwisata yang tidak mengindahkannya meski pelaksanaan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sudah terlaksana.
Padahal dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas disebutkan bahwasannya setiap tempat usaha diharuskan menghentikan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang sangat rentan memicu terjadinya penularan.
Adapun dua tempat usaha yang didapati Tim Satgas Covid-19 Kota Medan beroperasi melebih batas waktu yang telah ditetapkan, yakni yakni Cafe Gateau, Jalan S Parman dan The Cloud, Jalan Teuku Daud Medan.
Oleh karenanya tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) minta agar kedua tempat usaha itu untuk menghentikan operasional dan membubarkan seluruh pengunjung yang hadir.
baca juga : https://siberindo.co/27/12/2020/kabur-dari-rest-area-ibu-dan-dua-anak-jalan-kaki-di-tol-lampung/
Selain itu seperti biasa, tim secara persuasif menyampaikan kepada pihak managemen bahwa telah menyalahi aturan yang berlaku. Selanjutnya, minta pengelola mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi penyimpangan berupa melewati jam operasional. Ke depan, hal ini akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
“Dari monitoring yang telah kita lakukan sejak beberapa hari ini, terbukti pengelola usaha masih saja belum mengindahkan SE Wali Kota No.556/8960. Maka dari itu, kepada lokasi usaha lainnya untuk dapat bersikap kooperatif. Jika tidak, tim akan melakukan tindakan tegas,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.
Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai berpotensi dapat menyebarkan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan hentikan. “Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungannya,” pesannya. (intipos/red)
Teks :
Tim Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan pengawasan, Sabtu (26/12) malam melakukan tindakan terhadap tempat usaha yang belum mengindahkan pembatasan jam operasional.
