15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Oknum Polisi Tersandung Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Resmi Ditahan

1 min read
Oknum Polisi Tersandung Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Resmi Ditahan

Oknum Polisi Tersandung Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Resmi Ditahan

Bone | Intipos.comOknum Polisi, SA yang di laporkan olen  istrinya AM, tersandung  kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen surat cerai  yang di laporkan  di Mapolres Bone, Sulawesi Selatan, pada Jumat 12 November 2022, Resmi di tahan di Kejaksaan Negeri Bone .

Penyidik Polres Bone sudah melakukan penyerahan tersangka  dan barang bukti ( tahap ll) ke JPU kejari Bone. Hal tersebut di sampaikan Andi Hairil Akhmad kasat intel kejari Bone pada Selasa 18 juli 2023.

Adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP.

Selanjutnya JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan, katanya.

AM selaku korban mengatakan, “Saya dan keluarga besar merasa senang . Saya ucapkan banyak terima kasih  kepada pihak terkait  dalam memproses kasus saya.  Mohon diproses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkapnya.

Sekedar di ketahui AM melaporkan Suaminya SA atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen surat cerai di Mapolres Bone  pada  12  November 2022, pada  20 oktober 2022 ia juga melaporkan di Mabes karena suaminya bertugas di palu sulawesi tengah, ia juga melapor  di Mapolda sulteng  19  Desember 2022. (A.Hedar)