Tekab 308 Polres Tuba Polda Lampung Ringkus Pembobol Indomart
2 min read
Tekab 308 Polres Tuba Polda Lampung Ringkus Pembobol Indomart
Lampung Barat | Intipos.com – Team khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil ditangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomart di Pekon (Desa) Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu, (04/03/2023).
Waktu kejadian pencurian pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wib di Indonart di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat Provisi Lampung.
Berawal kejadianya diketahui pada hari Jum’at (09/12/2022) sekira jam 06.00 Wib oleh karyawan Indomart bersama Rizki Andrian dan Wahyu ketika membuka rolling toko Indomart, kemudian melihat rokok yang berada di Etalase sudah tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok saja yang tersisa serta terdapat beberapa bungkus rokok yang tergeletak di lantai.
Karyawan lihat di dalam toko terdapat pelaponya sudah dalam kondisi terbuka sebagian dan lihat di bagian depan toko juga sudah keadaan terbuka bagian pelaponya, itu info yang didapatkan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembobol Toko Indomart berinisial FH, (36), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Sedang pelaku satunya berinial EJ, (39) warga asal Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan lain masih daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian dengan cara merusak pelapon di depan toko lalu masuk lewat pelapon itu, kembali merusak pelapon bagian dalam Toko,”ungkap Ari.
Berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/389/ XII/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Desember 2022.
Lanjut Dia, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan.
Sehingga pada hari Sabtu (04/03/) sekira pukul 00.30 wib, Team mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di Desa Banding Agung Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan 4 vidio rekaman cctv.
Ari menambahkan, kini kedua pelaku Curat tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (waluyo)
