Setelah Kabur, Pelaku Penganiayaan di Bone Akhirnya Menyerahkan Diri
1 min read
BONE | Intipos.com – Dua pemuda berinisial SR (22) dan AL (22) terlibat penganiayaan di depan kantor Kehutanan (Ulu Bila Bone) Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanag Kecamatan Tanete Riattang Barat menyerahkan diri ke Polres Bone, Minggu (29/01/2023).
Pelaku menganiaya korban berinisial TF (22) hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Usai beraksi SR dan AL langsung kabur.
Diketahui, Polres Bone yang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap warga Desa Batu Gading Kecamatan Mare Kabupaten Bone.
Kapolres Bone melalui Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra SH, membenarkan terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan TF terluka.
“ SR dan AL sempat buron sudah menyerhkan diri kemarin, ucap Iptu Rayedra kepada Intipos.com, Senin (30/01/2023).
Iptu Rayendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di halaman kantor Kehutanan pada Rabu 24 Januari 2023.
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Dirinya melanjutkan, atas perbuatan keduanya itu mereka disangkakan pasal 170 Ayat (1e) dan (2e) KUHPidana yang berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Ayat 1e berbunyi : Dengan Penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukanya itu menyebabkan sesuatu luka.
Ayat 2e berbunyi : Dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.
“ Keduanya saat ini sudah mendekam di rutan Polres Bone dan keduanya terancam hukum penjara paling lambat lima tahun,” ucap Rayendra. (rustan)
