Unit Tipidter Polres Langkat Olah TKP Terkait Laporan Perusakan Lahan Di Btg. Serangan
3 min read
Langkat || Intipos.com __ Terkait adanya dua laporan pengaduan dari masyarakat Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat ke Polres Langkat terkait perusakan lahan tanah, Tim Tipidter Polres Langkat Polda Sumut turun langsung dan olah TKP. Kamis (01/12/22)
Selain itu, personil juga melakukan pengukuran lahan tanah atas dua LP laporan masyarakat kemarin tentang perusakan lahan tanah yang di duga di lakukan oleh salah satu oknum pengusaha galian C.
Atur Lalin Saat Macet, Polres Langkat Respon Cepat Aduan Masyarakat
Yang sebelumnya diketahui sudah ada dua pelapor dengan kasus terlapor yang sama, hingga kini tiga kepala dusun dan saksi -saksi dari dua desa /Kecamatan Batang Serangan dan Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat turun ke lokasi lahan laporan perusakan untuk melakukan pengukuran dan di ambil keterangan saksi – saksi dan pemilik lahan serta masyarakat sekitar.
Bersama unit Tipidter Polres Langkat cek lokasi dan di lalukan pengukuran di lahan dugaan laporan lahan perusakan yang di lakukan oleh pengusaha galian C yakni HS.
Turunnya tim Tipidter Polres Langkat Pada hari, Kamis (1/12/2022) siang ini sekitar pukul 11.00 Wib.
Sebelumnya laporan dari pelapor bernama Edy Rahmansyah (41), warga Lingkungan Pahlawan, Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan dengan STPLP (Surat Tanda Penerimaan Pelaporan Pengaduan) dengan Nomor: STPLP/B/109/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. mengenai tindak pidana pengerusakan lahan yang diduga dilakukan HS pada 31 Januari 2022 lalu.
Kemudian laporan yang ke-2 dibuat oleh Ahmad Syarif (40), warga Dusun II, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dengan Nomor: STPLP/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. mengenai tindak pidana pengerusakan lahan pada 3 Agustus 2022 lalu.
https://indocybernews.com/edy-rahmayadi-dorong-petani-sawit-berperan-sebagai-lokomotif-kemajuan-sektor-perkebunan/
Kedua pelapor yang menaruh harapan kepada petugas Kepolisian Polres Langkat, akhirnya ada tanda tanda titik terang yang membuahi hasil dari hasil pengukuran lahan milik dua warga Kecamatan Batang Serangan tersebut
Yang mana dari pengukuran yang di lakukan oleh tiga Kepala Dusun.1 Kadus Dusun 3 Titi Belanga Sei Bamban, Arijono.2 Kadus Dusun 5 Sei Litur, Poniran.dan Kadus Dusun 6 Sei Litur Sutirin serta beberapa saksi dari dua masyarakat Kecamatan.yaitu Kecamatan Batang Serangan dan Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat serta tim Unit Tipidter Polres Langkat .
Di lokasi lahan laporan perusakan lahan tanah milik dua masyarakat Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Janitra Giri Satya STrK saat di Konfirmasi beberapa media di lokasi .
Hal tentang laporan perusakan lahan tanah milik dua masyarakat Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis (1/12/2022) pukul 16.00 Wib menjelaskan.
“Jadi kita sudah melakukan pengecekan di lahan atas laporan Ahmad Sarif terkait perusakan. Sudah kita lakukan pengecekan bersama 3 Kepala Dusun .
Setelah itu sudah kita dapat ukurannya dan sudah kita masukan kedalam catatan dan nanti kita akan lanjut pemeriksaan dan nanti kita akan lanjut pemeriksaan dan nanti kita akan gelar perkara dulu dan nanti kita akan turunkan ahli -ahli dari bidang pertanahan untuk menyatakan letak tempatnya
Baru setelah itu kita dapat memfokuskan kemana arah perkara ini? Apakah merupakan tindak pidana ataukah bukan. Tapi secara gambaran awal kita pada hari ini telah melaksanakan pengukuran.” ujarnya. (Ay29)