Tolak Omnibus Law, IMM Pacitan Gelar Aksi Didepan Gedung DPRD
2 min read
INTIPOS | PACITAN – Hari ini mahasiswa dan buruh di beberapa wilayah seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Yogyakarta dan daerah-daerah lainnya mengelar unjuk rasa tolak dan mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pacitan, Massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Setempat. Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, mahasiswa menggelar orasi di depan Gedung rakyat itu dan mereka menggalang tanda tangan kepada masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.
baca juga : BKAD Kecamatan Punung Launching Pembagian Masker dan Pembukaan Pasar Burung
“RUU ini isinya banyak sekali yang kontroversial dengan buruh. RUU tersebut lebih menguntungkan pengusaha, investor, apalagi investor asing. Ini salah satu motivasi kami menggelar aksi,” ujar Gemma Gita Reformasi,Koordinator Aksi, Kamis (08/10/2020).
Memang Aksi yang digelar mahasiswa di Pacitan ini berbeda dengan apa yang dilakukan di daerah lain yang melibatkan banyak masa. Namun, aksi itu lebih kepada penggalangan 1000 tanda tangan yang kemudian akan diserahkan ke DPRD Pacitan.
“Salah satunya adalah untuk menyadarkan masyarakat mengenai Omnibuslaw. Kita bukan mengandalkan masa tapi bagaimana memberi pemahaman kepada masyarakat akan Omnibuslaw itu sendiri,”jelas Gemma.
Dampak dari Omnibuslaw untuk Kabupaten Pacitan dinilainya belum terasa, karena belum diterapkan, namun masyarakat khususnya para buruh dan pekerja harus tau apa yang tercantum di dalam Undang-Undang yang baru di sahkan tersebut.
baca juga : https://siberindo.co/08/10/2020/istana-didemo-jokowi-kemana/
“Kemarin baru pengesahan, tapi nantinya akan berdampak pada buruh, karena banyak sekali UU yang kontroversial di sini, seperti upah buruh, cuti dan sebagainya,”imbuhnya.
Kemudian massa di terima oleh Plt Ketua DPRD Pacitan Eko Setyoranu dan Elemen Mahasiswa IMM menyerahkan aspirasinya kepada wakil rakyat tersebut.
Adapun butir Isi Aspirasi Tersebuta adalah:
a. UU Omni bus law Cacat Hukum.
b. Pemerintah dan DPR secara sepihak membahas RUU Omni Bus Law.
c. Bahwa RUU Omni bus law memihak Investor.
d. Bahwa Banyak Pasal RUU Omni bus law yang tidak dianalis sehingga membuat keresahan bila disahkan.
e. Bahwa RUU Omni Bus law akan membuka celah Korupsi.
f. Bahwa RUU Omni Bus law akan merampas ruang hidup Rakyat.
Kemudian Mahasiswa melanjutkan Pengumpulan petisi 1000 tanda tangan di Depan DPRD Jalan A Yani Pacitan.(tyo)
