15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Viral Tenaga Honorer Langsung Diangkat jadi PNS

2 min read
Viral, Isyu kabar untuk tenaga honor bisa diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS)

Viral, Isyu kabar untuk tenaga honor bisa diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS)

Jakarta | Intipos.com – Viral, Isyu kabar untuk tenaga honor bisa diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) diberbagai media baik di medsos maupun dalam berita di media online,(4/5/2022) lalu.
Dikutip kabar pemberitaan yang bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi pegawai lingkungan pemerintahan yang statusnya tenaga honorer, berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kemudian, PP tentang Manajemen PPPK itu disebutkan, pegawai yang bukan PNS pada Instansi Pemerintahan bisa melaksanakan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023 nanti, jika memenuhi beberapa kriteria yang tercantum aturan atau syarat bagi tenaga honorer yang ingin jadi CPNS tertuang dalam PP No. 48/2005 dengan kriteria, diutamakan honorer yang sudah mengabdi dengan jangka waktu paling lama pada Instansi Pemerintah dan Peraturan tersebut tertulis bahwa pegawai honorer (THK-II) mendapat kesempatan untuk mengikuti satu kali seleksi CPNS.
Untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PNS diprioritaskan untuk beberapa sektor, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga guru, penyuluh pertanian atau peternakan atau perikanan serta tenaga teknis yang memang sangat Pemerintah butuhkan.
Adapun syarat Usia yang harus dipenuhi usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus, usia maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus serta usia maksimal usia 35 tahun, memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun terus menerus.
Itu untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar bagi tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), untuk Proses seleksi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer mengacu PP 48/2005 dan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. “Seleksi akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS,” katanya.
Selain itu peserta juga wajib mengisi atau menjawab pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan atau kepemerintahan yang baik dan pelaksanaanya terpisah dari pelamar umum dan untuk daftar pertanyaan itu akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Isyu kabar pengangkatan CPNS tersebut akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Yang diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Namun demikian, kriteria itu tak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah. Tetapi jika masih  berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, kesempatan akan diangkat menjadi CPNS masih bisa jika setelah lulus seleksi, ungkapnya sekaligus menutup penjelasanya. (waluyo)
Baca Juga  Dorong Anak Muda Berpikir Kreatif Hasilkan Karya Seni, Redwoods Digital Growth Group Hadirkan Gags and Graphics Fair 2024