15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lurah Rimbas : Bagi Warga yang Memiliki Sapi Diliarkan Bersiap-siap

2 min read
Lurah Rimba Asam (Rimbas) Kecamatan Betung Suhardiman

Lurah Rimba Asam (Rimbas) Kecamatan Betung Suhardiman

Banyuasin | Intipos.comLurah Rimba Asam (Rimbas) Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Suhardiman via ponsel mengatakan siap-siaplah bagi warga yang memiliki hewan berkaki empat baik jenis Sapi dan Kambing yang masih diliarkan sehingga mengganggu aktivitas umum akan dapat sanksi sesuai PP Pemkab Banyuasin nomor 1 tahun 2021 bakal diterapkan.
Dalam penjelasanya Lurah Rimbas bahwa pihaknya sudah jauh-jauh waktu memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Ketua RT dan Kaling juga memasang baleho isinya tentang himbauan dan sanksi bagi pemilik hewan berkaki empat yang diliarkan sampai mengganggu aktivitas umum.
Diakui Lurah Rimbas, hewan berkaki empat yang masih diliarkan oleh pemiliknya mulai dari Simpang Pasar Pagi Betung hingga Kampung Merajat, bahkan hewan-hewan itu nyeberang jalan negara juga sering singgah dikantor kelurahan juga di kantor kecamatan.
Lurah menambahkan, di bulan Ramadhan ini arus lalulintas diruas Jalintimsum Betung-Palembang terlihat mulai padat dilaluinya para pemudik maupun aktivitas masyarakat, maka bagi pemilik hewan ternak berkaki empat agar dihalau jangan diliarkan atau dikandangkan dan permasalahannya juga sudah kami lapor ke Camat Betung M Sobir juga langsung Bupati Banyuasin H Askolani SH MH.
“Mungkin dalam bulan Ramadhan ini akan ada penertiban hewan berkaki empat yang masih diliarkan oleh pemiliknya, jika terperangkap oleh petugas tentu akan disanksi sesuai pada PP Pemkab Banyuasin nomor 1 tahun 2021,” tegas Suhardiman (13/4/2022).
Terpisah, Camat Betung M Sobir mengatakan kepada Lurah Rimbas supaya memberikan tindakan tegas menyikapi keberadaan hewan berkaki empat yang masih diliarkan oleh pemiliknya, sebab ini bulan Ramadhan, sudah pasti ruas Jalintimsum Palembang-Jambi itu akan padat dilalui pemudik.
Camat meminta selain Lurah Rimbas ambil tindakan tegas juga kepada pemilik hewan yang sudah diberi himbauan agar mematuhi, sebab sanksi PP Pemkab Banyuasin nomor 1 tahun 2021 cukup berat, jangan sampai para pemilik hewan berkaki empat nanti nyalahkan kami baik yang dikeluarkan dan dikecamatan, kata Camat sekaligus menutup penjelasanya. (yok)
Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun