Diduga Kuat Penambang Pasir PT SKS di Sungai Merapi Pakai BBM Solar Subsidi
2 min readMAGELANG, Intipos.com- Penambangan pasir di Sungai Bebeng Desa Kemiren Kecamatan Srumbung Magelang Jawa Tengah milik PT. SKS ( Surya Karya Setyabudi ) yang sehari hari mengeruk pasir di daerah tersebut, diduga kuat menggunakan BBM Solar bersubsidi.
Saat tim wartawan dilapangan pada hari Kamis siang 4/11/2021 menemukan tangki tanpa kepala yang berisi BBM dengan waktu bersamaan pengemudi mobil kecil warna putih sedang mengambil BBM dari tangki dimasukkan ke Jerigen untuk dibawa ke tempat alat berat, lalu tim wartawan mengambil sampel BBM yang ada di salah satu jerigen dan ternyata didalam Jerigen tersebut berisi BBM Solar bersubsidi, untuk bahan pembanding, tim wartawan membeli solar dexlite / solar industri ke SPBU. Ternyata memang benar adanya bahwa temuan dilapangan murni BBM solar subsidi.
Tim akhirnya melakukan klarifikasi kepada Danang selaku penanggung jawab yang ada di lapangan, Danang mengatakan ” bahwa solar tersebut adalah Solar Industri ketika ditanya surat DO nya danang mengatakan ” silahkan datang ke Kantor,” ucapnya. Saat diminta keterangan tentang ijin usaha tersebut Danang malah marah marah mengeluarkan kata kata yang melecehkan provesi wartawan.
Kemudian tim menuju kantor SKS, Danang beserta kawan kawannya berjumlah 4 orang menyusul mobil tim wartawan dan menyuruhnya minggir dengan maksud ingin menunjukkan surat pembelian BBM Solar industri, padahal kenyataan dilapangan yang ada adalah Solar Subsidi.
Tim juga menuju kantor PT. SKS dan ditemui oleh Wawan selaku mandor tapi Wawan tidak bisa mberi keterangan apapun.
Padahal sudah jelas, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko,
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dengan hasil temuan tim wartawan tesebut diharapkan APH segera bertindak mengingat bahwa solar bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pengoperasian alat berat sesuai peraturan Presiden.
Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan Jateng akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PT. SKS .
Tim