Dinsos Berikan Bingkisan Ke Keluarga Korban Pencabulan Anak.
1 min read
Langkat | Intipos.com __ Polres Langkat Unit Pemberdaya Perempuan dan Anak (PPA) sudah menangani tindak perkara pencabulan anak di bawah umur warga Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan.
JM(51) yang merupakan pelaku dari kasus tersebut adalah Warga yang sama kini sudah di tahan Polres Langkat. Senin (1/11/2021)
Dalam kasus pencabulan tersebut. Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhamad Said Husen Sik melalui Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang SH, di ruang kerjanya bahwa kasus pencabulan yang di lakukan JM telah di lakukan penahanan terhadap tersangka yang kini kasusnya dalam proses hukum.
Terhadap tersangka.akan di kenakan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib di Gg.Buntu Lingk.IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat
” Dan kita sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.” Sebut IPDA Sihar
Dan tadi korban serta keluarganya datang ke Ke Polres Langkat di kantor Unit PPA Polres Langkat di dampingi dinas Pemberdaya Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial Kab Langkat Nila Sari S Sos menyalurkan bantuan bingkisan kepada korban dan keluarganya. (Ay29)
