Kasus Begal Dan Narkotika Di Paparkan Polres Langkat
2 min read
Langkat || Polres Langkat melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan dan narkotika jenis ganja yang digelar di halaman Mapolres Langkat, pada Senin, (02/07/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam paparan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK mengatakan, bahwa tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu, diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, pada sabtu (31/07) sekira pukul 17.30 WIB.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Waka Polres Langkat, Kasat Reskrim Iptu Muhamad Husein, Kasat Narkoba AKP Kusnadi dan beserta jajaran anggota Polres lainnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VI/2021/SU/LKT/Sek-horok tanggal 24 Juni 2021 atas nama pelapor Fahri Novan Pranstira, warga Kecamatan Binjai Utara.
Dari laporan tersebut satuan Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial EP (31), EPR (28) dan YTP (27) yang ketiganya warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Para pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang berhenti di halte simpang Por. Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Salapian. Ketiga pelaku datang menggunakan mobil Avanza berwarna Putih dengan Nopol BK 1395 BM dan menghampiri korban kemudian menodongkan senapan angin dan sebilah golok kepada korban. Selanjutnya, ketiga pelaku mengambil dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nopol BK 4697 RAN dan BK 6842 AHX, serta lima buah HP Android milik para korban,” pungkas Danu Pamungkas Totok SH SIK.
Tak hanya itu, Kapolres juga memaparkan kasus tindak Pidana Narkotika jenis daun ganja kering, dengan mengamankan satu orang pelaku yang bertugas sebagai kurir beserta barang bukti.
“Penangkapan kurir daun ganja kering itu dilakukan oleh Polantas Polsek gebang dengan tersangaka Okto Risandi (38) warga Jorong Simpang, Desa kuto Baru, Kecamatan Subung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Pelaku ditangkap dalam perjalanannya dengan menaiki bus Simpati Star, jurusan Medan – Banda Aceh,” pungkas Kapolres.
Dari tangan Okto polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 Kilogram daun ganja kering yang di simpan didalam kardus dan koper berwarna hitam. (Ay29)