Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Cabuli 3 Bocah, Heryanto Diamankan Unit PPA Polres Langkat

2 min read
Heryanto alias Arianto 22 Tahun pelaku pencabulan ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat

Heryanto alias Arianto 22 Tahun pelaku pencabulan ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat

LANGKAT | INTIPOS.COMSeorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Unit V PPA ( Pusat Perlindungan Anak) Sat Reskrim Polres Langkat. Jumat (18/06/21).

Pelaku diketahui bernama Heryanto alias Arianto (22) warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

baca juga : Kunjungi Desa Bukit Dinding, Kapolres Langkat Gelar Silaturahmi Dan Berpamitan Dengan Warga

Informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, korban berjumlah 3 orang AR (10), PS (11) dan KN (10), peristiwa bejad ini terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu dirumah pelaku, adapun modus yang dilakukan dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.

Baca Juga  Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor Viral

Dengan polos, ke-3 korban yang datang kerumah langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan diintimidasi serta menakuti korban untuk diam dan tidak berteriak.

Saat itu, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya, meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tengah tangan kirinya ke alat kelamin korban, usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengintimidasi korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain, jelas Aiptu Yasir.

baca juga : https://indocybernews.com/tanggap-covid-19-divisi-humas-polri-sosialisasi-bhabinkamtibmas-di-polsek-medan-timur/

Atas laporan pihak keluarga korban, yang diterima Unit PPA Polres Langkat, sesuai dengan nomor LP/168/III/2021/SU/LKT tanggal 26 Maret 2021.Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang berserta anggota, terus memburu keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (16/6/21) di salah satu kawasan perbatasan Desa Kwala Langkat dan Desa Kwala Serapuh.

Baca Juga  Bupati Langkat Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Masjid Jaya Ar-Rahman Bingai Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, dimana pelaku dijerat dengan pasal 82 dari UU Perlindungan Anak,” ucap Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman. (Ay29)