Tabrak Lari Di Jalur Pacitan – Jogja, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Di Tempat
2 min read
INTIPOS | Pacitan – Dalam sepekan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pacitan sudah dua kali, setelah beberapa hari lalu terjadi di Kecamatan Punung, Kini kecelakaan kembali terjadi di Jalur Jalan Raya Pacitan – Jogja Masuk Rt/Rw 01/05 Dusun Singkil Desa Cemeng Kecamatan Donorojo Pacitan.
Hal tersebut di benarkan oleh Kanit Laka Polres Pacitan Iptu Amrih Widodo jika telah terjadi tabrak lari di Jalur Pacitan – Jogja yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meningal dunia di tempat kejadian.
“Memang benar telah terjadi tabrak lari, kejadian pada Jum’at (18/06/2021) sekira pukul 18.30 WIB, dengan korban Muhammad Wahyu Bayu Aji (22 tahun) warga Rt/Rw 1/17 Dusun Pakis Desa/Kecamatan Punung Pacitan pengendara sepeda motor Honda CB 150 Nomor Polisi AE 6981 YU hingga meninggal dunia di tempat,”ujar Kanit Laka kepada pewarta, Sabtu (19/06/2021) pagi.
Lebih lanjut Amrih menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut, Dimana ketika Pengendara Kendaraan sepeda motor Honda CB 150 Warna Merah yang di kendarai oleh korban sedang melaju dari arah barat ke Timur (Pacitan Jogja), sesampai di TKP yang merupakan jalan menikung terdapat jejeran drum proyek berisi air yang memakan badan jalan.
“Karena kurang nya penerangan jalan dan tidak ada rambu-rambu peringatan di tempat tersebut, sehingga pengendara menyerempet drum tersebut hingga terjatuh ke jalur yang berlawanan, Di saat yang bersamaan melintas kendaraan Roda empat yang belum teridentifikasi dan terjadilah kecelakaan tersebut sehingga pengendara meninggal dunia di TKP,”jelas Amrih.
“Karena lokasi tersebut sepi sehingga pengendara Roda empat tersebut melarikan diri meninggalkan korban begitu saja, Dan korban di tolong masyarakat setempat,”tandasnya.
Kecelakaan tabrak lari tersebut kini di tangani Unit Laka Polres Pacitan dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi serta mengamankan barang bukti, dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kendaraan roda empat yang melarikan diri setelah menabrak korban.
Akibat dari kecelakaan tersebut kerugian pengendara meninggal dunia dan kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah). (tyo)
