Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Pemuda Di Abepura Diringkus Polisi

2 min read

INTIPOS | Jayapura Kota –  Seorang pemuda berinisial ARA (22 tahun) warga Waena Distrik Abepura akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penadah motor hasil curian.

Dari tangan pelaku tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K bersama personil juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi PA 4347 JE milik korban Edi Marisi (29 tahun)

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH mengatakan penangkapan pelaku ARA berawal dari informasi dari saksi WOD yang menyampaikan bahwa ada yang menjual 1 Unit motor merk Honda Beat tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan melalui media sosial.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal reskrim mengikuti saksi yang akan melakukan transaksi di POM Bensin Kotaraja dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti, “ujarnya kepada awak media, Jum’at (18/06/2021)

Hasil interogasi pelaku ARA mengakui perbuatannya, dimana pada hari selasa tanggal 27 April lalu telah membeli motor dari seseorang tanpa dilengkapi dengan surat-surat seharga 4 juta rupiah.

“Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Sentani Kota guna menyerahkan barang bukti karena laporan polisi awal berada disana,”terangnya.

Baca Juga  Polrestabes Medan Diduga Tutup Mata, Warga Brayan : Lokasi Jual Beli Narkoba dan Mesin Tembak Ikan Didekat Mesjid

Ia pun menghimbau kepada masyarakat kota Jayapura agar berhati-hati saat membeli motor harus mengecek kelengkapan surat-surat nya, apabila tidak ada patut dicurigai apakah itu motor curian atau tidak dan warga dapat melaporkan ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 KUHP tentang tindak penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman  4 tahun kurungan penjara.(andi/tyo)