Polisi Amankan 9 Orang dalam Semalam di Kajuara Bone, 7 Jadi Tersangka Sabu
2 min read
Bone | Intipos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat peredaran sabu dalam serangkaian penindakan di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari sembilan orang tersebut, tujuh telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara. Operasi dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan YM dan AS di lokasi pertama. Petugas kemudian mengamankan HR dan AW di lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi awal.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AL dan ZL. Polisi juga mengamankan DG yang diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel dan disebut meresahkan masyarakat setempat.
Di lokasi ketiga, petugas turut mengamankan DB dan KR. Keduanya masih menjalani pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Total sembilan orang diamankan dalam satu malam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram serta sembilan unit telepon genggam.
Tujuh tersangka, masing-masing YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG, diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan sistem tempel. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Ipda Andi Mansur menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” katanya.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada kepolisian terdekat.
(RS-Intipos)

