14 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bawa Sabu 12,18 Gram, Fijai dan Aminullah Dibawa Kanit Reskrim Ke Polsek Tanjung Pura

2 min read

LANGKAT, Intipos.com — Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S alias F (24) dan AN (29). Keduanya diamankan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di depan Toko Alfamart Simpang Timbangan Lama, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Donny Pance Simatupang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Kapolsek berdasarkan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Polres Labuhanbatu Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Balap Liar

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Armalis Tarigan, S.H., kemudian memimpin tim opsnal menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Sekitar pukul 02.15 WIB, personel melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX 160 warna merah dengan nomor polisi BK 5479 ANH.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 12,18 gram.

Kanit Reskrim IPDA Armalis Tarigan menjelaskan, kedua pria tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” demikian keterangan Kanit Reskrim berdasarkan kronologi penangkapan.

Baca Juga  Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam abu-abu, satu unit sepeda motor Honda PCX 160 warna merah beserta kunci, serta satu potong celana jeans warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria yang diamankan mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Tanjung Pura juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Ay29)