Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Soroti Talud Proyek Rp16,5 Miliar di Bone, Sejumlah Pasangan Batu Disebut Tanpa Adukan Semen, Dinas Memilih Diam

2 min read

Bone | Intipos.com – Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp16,5 miliar di Desa Melle, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali disorot. Setelah jembatan yang dikerjakan PT Ridwan Jaya Lestari dikeluhkan warga dan akhirnya dibongkar untuk diperbaiki, kini muncul sorotan baru terhadap pekerjaan talud penahan tanah pada proyek tersebut.

Sebelumnya, warga menduga jembatan itu menjadi penyebab munculnya genangan air di kawasan permukiman setiap kali debit air meningkat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, sejumlah warga menilai pembongkaran jembatan tersebut menguatkan dugaan mereka bahwa pekerjaan itu mengalami kegagalan konstruksi.

Baca Juga  Warga Desa Ureng Berinisial LK Diduga Terlibat Mafia Solar, Kapolsek Palakka Akhirnya Buka Suara

Sorotan warga tidak berhenti pada jembatan. Mereka juga mempertanyakan kualitas pekerjaan talud penahan tanah setelah mengaku menemukan sejumlah pasangan batu yang disebut tidak menggunakan adukan semen pada sela-sela pasangan batu.

Menurut penilaian warga, susunan batu tersebut tidak memenuhi fungsi sebagai pondasi sebagaimana mestinya, melainkan hanya berupa susunan batu biasa atau yang dalam istilah Bugis dikenal sebagai page batu.

“Page batu (susunan batu), bukan pondasi,” ujar seorang warga.

Temuan dan penilaian warga itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

Baca Juga  Polisi Telusuri Dugaan Mafia Solar Subsidi di Lamuru, Dua Nama Mencuat

Media ini telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Azkar, terkait penilaian warga tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Jumran, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Senin (13/7/2026), ia juga belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan.

(RS-Intipos)