Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jalan Baru di Bone Rusak Dini, Pernyataan PPK soal Kualitas Proyek Kembali Disorot

2 min read

Bone | Intipos.com – Proyek rehabilitasi ruas Jalan Langsat–Jalan Rambutan di Kabupaten Bone kembali disorot. Sebelumnya, pekerjaan pengaspalan proyek senilai Rp10,9 miliar itu menuai kritik karena penghamparan aspal diduga dilakukan saat badan jalan masih basah, bahkan terdapat genangan air pada Minggu malam, 14 Desember 2025.

Secara teknis, pekerjaan pengaspalan idealnya dilakukan pada permukaan yang kering, bersih, dan stabil. Keberadaan air di atas badan jalan berpotensi mengurangi daya lekat aspal terhadap lapisan di bawahnya, menghambat proses pemadatan, serta meningkatkan risiko kerusakan dini seperti retak, pengelupasan, hingga munculnya lubang.

Saat itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, Jumran, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memastikan pekerjaan tetap memenuhi ketentuan teknis. Ia mengaku berada di lokasi dan mengontrol proses penghamparan dan menyebut suhu campuran aspal saat dihampar masih berada di atas 135 derajat Celsius.

Baca Juga  Tak Berhenti di Aksi, FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

“Kami juga tetap mengontrol suhu aspal. Saat dihampar masih di atas 135 derajat,” ujar Jumran saat dikonfirmasi pada 16 Desember 2025.

Selain itu kata dia, Jumran menyatakan selama ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa hasil pekerjaan akan melalui uji laboratorium sebelum proses serah terima dilakukan.

Namun, pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah ruas jalan itu mulai mengalami kerusakan, padahal belum genap enam bulan sejak pekerjaan dinyatakan rampung pada Desember 2025.

Munculnya kerusakan dalam waktu relatif singkat memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, efektivitas pengawasan di lapangan, serta hasil pengujian yang sebelumnya dijanjikan sebelum proyek diserahterimakan.

Baca Juga  Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV 

Saat dimintai tanggapan mengenai kerusakan yang muncul dalam waktu singkat dan apakah kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan proyek, Jumran hanya memberikan jawaban singkat.

“Iya ituji,” ujar Jumran saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juni 2026.

Hingga berita ini ditayangkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rustan)