Diduga Truk Kontraktor Antre Solar Subsidi, Penggunaan BBM Bersubsidi untuk Proyek Jalan di Bone Dipertanyakan
2 min read
Bone | Intipos.com – Sejumlah kendaraan dam truk yang diduga digunakan kontraktor pelaksana proyek pengaspalan jalan terlihat mengantre untuk mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 00.32 WITA, antrean kendaraan sudah terbentuk sebelum SPBU mulai beroperasi. Sejumlah dam truk roda empat hingga roda sepuluh yang diduga milik kontraktor tampak menunggu giliran mengisi solar.
Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan yang dikerjakan oleh kontraktor PT Amal Loponindo dan PT Ridwan Jaya Lestari. Kedua perusahaan tersebut merupakan kontraktor lokal yang dikenal mengerjakan sejumlah proyek bernilai besar di Kabupaten Bone.
Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut diduga menjadi pelaksana sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kota Watampone yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. CV Icon Perkasa Abadi diduga merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Amal Loponindo, sedangkan CV Ilham Jaya Anugrah diduga berafiliasi dengan PT Ridwan Jaya Lestari.
Informasi yang dihimpun, hingga saat ini kedua perusahaan tersebut masih mengerjakan sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Bone.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan proyek konstruksi. Hingga kini belum diketahui apakah kendaraan tersebut memenuhi ketentuan sebagai penerima solar subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau benar kendaraan proyek menggunakan solar subsidi, apakah memang diperbolehkan? Bukankah subsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat dan sektor yang berhak?” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi.
Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa kendaraan yang diduga milik kontraktor tersebut hampir setiap malam hingga pagi hari terlihat mengantre di SPBU.
“ Apakah kendaraan operasional kontraktor dibenarkan menggunakan BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menjaga ketepatan sasaran distribusi energi,” sambungnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rustan)
