Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Warga Pulau Kampai Ditangkap, 84 Gram Sabu Diamankan

2 min read

LANGKAT | Intipos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Jumat (19/6/2026) dini hari, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial Raj (37), seorang nelayan, dan N.A. (26), yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 84,28 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga  Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

 

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit I, IPDA Heri N. Opung Sunggu, SH, menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatres Narkoba memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika.

 

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, dengan sigap petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga  Crosser Terbaik Sumut hingga Rider Nasional Ramaikan Emas Karo Karo Motocross & Grasstrack 2026 di Langkat

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, Ilyas Yusuf, petugas menemukan satu kotak charger yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran besar dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, ditemukan pula satu bal plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sejumlah pil ekstasi.

 

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. (Ay29)