Propam Polres Pekalongan Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
1 min readINTIPOS | PEKALONGAN
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K melalui Kasi Propam Iptu Mustajab mengimbau agar masyarakat luas ikut mengawasi kinerja anggota kepolisian. Dan apabila ada oknum Polisi nakal silahkan laporkan.
“Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui ada oknum anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Propam Polres Pekalongan melalui Pelayanan Pengaduan Masyarakat,” ucap Kasi Propam Iptu Mustajab, Senin (15/2/2021)
Layanan itu dikeluarkan Polri dalam hal ini Propam Polres Pekalongan untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Namun, pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan.
“Berdasarkan pengamatan kami, selama ini masyarakat takut untuk melaporkan oknum polisi nakal ke Propam. Ibaratnya, melaporkan polisi ke polisi juga. Masyarakat khawatir identitas mereka diketahui oknum polisi nakal itu,” ujar Iptu Mustajab
Dia menegaskan, identitas masyarakat yang melaporkan tindakan indisipliner anggota polisi pada Pelayanan Pengaduan Masyarakat dijamin kerahasiaannya. Hanya pimpinan dan personil Propam yang tahu identitas masyarakat pelapor. Identitas pelapor itu diperlukan agar anggota Propam bisa menghubungi kembali dalam rangka penyelidikan.
“Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar,” ujar Kasi Propam.
Dijelaskan, masyarakat juga bisa memantau perkembangan tindak lanjut laporan mereka. Masyarakat bisa mempertanyakan bila ada laporan mereka yang tidak ditindaklanjuti oleh Propam, jelas Kasi Propam Iptu Mustajab. (Yuli-Er$hi).
Suroto Anto Saputro