Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gakkum LHK Sita Ribuan Batang Kayu Rimba Diduga Hasil Pembalakan Liar di Asahan

4 min read

Asahan | Intipos.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 1.677 batang kayu log (gelondongan) yang diindikasikan berasal dari aktivitas penebangan pohon secara ilegal.

Ribuan batang kayu tersebut ditemukan saat petugas menyisir lima pabrik pengolahan kayu (sawmill) di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5/2026).

Komoditas hutan tersebut disinyalir kuat dipasok dari area hutan lindung di Desa Poldung, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa operasi mendadak ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya mobilisasi kayu tanpa dokumen resmi menggunakan truk-truk besar menuju Asahan.

Langkah awal yang diambil tim gabungan adalah melakukan verifikasi faktual di lapangan. Petugas memeriksa manifes muatan, melacak asal muatan, serta mencocokkan operasional kilang kayu dengan regulasi kehutanan yang berlaku.

“Kemudian tim gabungan lalu melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hari dalam keterangannya.

Dari penyisiran pada lima korporasi pengolahan kayu di lapangan, petugas mendapati ribuan kayu gelondongan yang diduga kuat dipasok dari kawasan hutan di Labura. Di area CV AMS, tim menemukan 758 batang kayu log sekaligus menyita 12 unit mesin potong bandsaw.

Berlanjut ke UD R, petugas menyita 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw.

Pemeriksaan juga dilakukan di CV FJ dengan temuan 36 batang kayu serta 6 unit mesin potong. Di lokasi keempat, yakni CV MBS, tim mengamankan sekitar 360 batang log dan 2 unit mesin bandsaw.

Terakhir, di CV SJP, petugas menyita sekitar 110 batang kayu bersama 5 unit mesin bandsaw.

Baca Juga  HUT ke-154 Binjai, Wagub Surya Sebut Momentum Perkuat Optimisme dan Kemajuan Daerah

“Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri pengolahan kayu dimaksud,” jelas Hari.

Saat ini, status hukum dari kelima manajemen pabrik tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam guna memastikan kepemilikan izin tata kelola hutan mereka.

Penyidik Gakkum juga tengah menginterogasi pemilik usaha, operator teknis, serta saksi-saksi di lapangan. Jika terbukti menampung hasil pembalakan liar, pemilik industri bakal dijerat sanksi administratif hingga pidana murni.

“BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya,” tambah Hari.
Menanggapi penindakan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memaparkan bahwa sektor hilir seperti pabrik pengolahan merupakan benteng krusial dalam menjaga ekosistem niaga hasil hutan di Indonesia.

“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu, tetapi adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” tegas Dwi Januanto.

Dwi Januanto juga menginstruksikan jajarannya untuk memperketat lini pengawasan di sektor hilir agar komoditas ilegal ini terputus jalurnya dari pasar formal.

“Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat dan diperketat agar kayu ilegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap,” paparnya.

Lalu lalang truk tronton dan dump truk bermuatan kayu gelondongan dari arah Labura menuju Asahan sebenarnya sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Pasalnya, armada tersebut kerap beroperasi pada tengah malam hingga menjelang subuh dengan tonase yang melampaui kapasitas jalan.

Baca Juga  Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

Efeknya, banyak fasilitas jalan raya di area Kisaran yang kini mengalami kerusakan parah dan membahayakan pengendara lain.

Kendati operasi ini membuahkan hasil, durasi keberadaan petugas di lokasi penyergapan memicu spekulasi dari warga sekitar yang mengamati jalannya razia.

“Saat penyergapan, kami melihat petugas dari Kementerian Kehutanan dan DLHK Sumut itu memang tidak lama di lokasi. Padahal, di dalam kilang somel yang mereka sambangi itu banyak menumpuk kayu-kayu gelondongan diduga hasil dari hutan,” kata seorang warga lokal yang enggan disebutkan identitasnya.

Isu mengenai bocornya rencana kedatangan petugas kian menguat lewat pengakuan seorang warga Labura yang bermukim di sekitar lereng hutan lindung.

Menurut penuturannya, kawasan pembalakan telah dikosongkan secara tergesa-gesa oleh pengusaha sebelum rombongan kementerian tiba di lokasi.

“Sebelum tim gabungan turun ke lokasi, ada sekitaran 30 unit berbagai jenis alat berat dikeluarkan dari lokasi. Kalau gak salah luas hutan itu ada 5.000-an hektar lebih dan yang 100 hektar sudah gundul. Kayu gelondongan ini kabarnya dijual ke sejumlah pengusaha panglong di Kisaran,” sebut warga Labura tersebut saat dihubungi via telepon.

Informasi tambahan dari sumber internal mengonfirmasi bahwa otoritas berwenang saat ini sudah menutup rapat keran izin penebangan pohon di wilayah tangkapan tersebut. Dengan demikian, segala aktivitas penebangan yang saat ini masih berjalan otomatis berstatus ilegal.

“Penerbitan izin penumbangan/penebangan kayu ini tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah. Jika apabila penumbangan kayu di kawasan hutan ini masih tetap dilakukan secara masif, maka penumbangan itu disebut ilegal dan para pelakunya ini terancam pidana, termasuk penjual dan pembeli,” urai sumber tepercaya tersebut.

Mengenai keluhan warga dan tindak lanjut atas penemuan ribuan log kayu ini, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, belum memberikan tanggapan.(AS)