Mantap ! Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
3 min read
TANJUNG BALAI – Team Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dan kepemilikan narkotika jenis sabu, Pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil mengamankan tiga tersangka ,salah satunya diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial MF alias Farhrul ,berserta barang bukti yang kini telah diamankan ke Polres Tanjung Balai, Rabu (29/4/2026)
Dari ketiga indentitas pelaku yang berhasil diamankan ,MF alias Fahrul (29) warga Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau, (Pelaku curanmor) ,RE alias Uyan (21) warga Jalan Pembangunan Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan JD alias Juned (40) warga Desa Bukit Pala Kota Rantau Panjang Perlak Kabupaten Aceh Timur ,Dari ketiga pelaku di lakukan tes urine di nyatakan Positif
Pengungkapan kasus pencurian yang di hinfun wartawan,Rabu (29/4/2026) dari keterangan pihak Kepolisian Polres Tanjung Balai .Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/268/XII/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Desember 2025 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (unit) sepeda motor merk Honda bernopol BK 5306 QAJ warna abu-abu
Korban atas nama Dody , yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2025 di parkiran depan rumah korban yang beralamat di Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/IV/2026/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 April 2026 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy BK 4847 AJC warna coklat hitam tahun 2019 milik korban yang terjadi pada tanggal 11 April 2026 di Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang terekam dari Video CCTV viral yang beredar di media sosial terhadap pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy BK 4847 AJC.
Dari pengungkapan kasus pencurian dan narkotika tersebut ,Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK di konfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH melalui via telpon Rabu (29/4/2026) pagi ,menjelaskan bahwa ketiga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian telah di amankan ke Polres Tanjung Balai dan dari pelaku terdapat juga tindak pidananya kepemilikan narkotika jenis sabu
“Benar tim Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana kasus pencurian dan terdapat juga kasus kepemilikan narkotika jenis sabu .
Kronologis penangkapan pada hari Senin 27 April 2026 sekira pukul 16.30 Wib ,sebelumnya saya sendiri selaku Kasatreskrim Polres Tanjung Balai,AKP Bram Candra SH MH memperoleh informasi bahwa ada 2 orang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor ) sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari informasi tersebut, langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Andhika SP Hutabarat S.Kom MH untuk memimpin tim melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Pada saat tim baru tiba dilokasi yang dimaksud, tim melihat ada 4 (Empat) orang pria yang melarikan diri dari rumah yang dimaksud.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap ke- 4 (Empat) orang tersebut, namun berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan dari hasil penangkapan di TKP, tim reskrim mendapati 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.14 gr.
Setelah mengamankan ke- 3 (tiga) orang tersebut selanjutnya membawa ke Mapolres Tanjung Balai. Pada saat dilakukan interogasi terhadap ke tiga pelaku, tim memperoleh informasi bahwa 1 orang berinisial FH merupakan pelaku tindak Pidana Pencurian terhadap 1 unit sepeda motor honda scoopy di Wilkum Teluk Nibung. FH mengakui melakukan Tindak Pidana bersama rekannya yang berinisial DN (melarikan diri ,DPO) dalam pencarian oleh Tim Penyelidik. Unit Reskrim Polres Tanjung Balai juga mengamankan beberapa barang bukti kunci T serta barang bukti kejahatan lainnya ” Cetus ,AKP Bram Candra SH MH yang mengakhiri via sambung telponnya.
