Optimalkan Tata Kelola Kehutanan, Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan
2 min read
Asahan | Intipos.com – Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara menjadi lokasi strategis digelarnya sosialisasi terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Kamis pagi.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., bersama sejumlah kepala daerah lainnya se-Sumatera Utara serta jajaran pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta regulasi turunan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas dampak serta langkah tindak lanjut pasca pencabutan izin usaha kehutanan di wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dalam arahannya menekankan bahwa dialog ini harus mampu melahirkan solusi konkret bagi masyarakat di tingkat kabupaten dan kota yang terdampak oleh pencabutan 13 PBPH tersebut.
Bobby juga menyoroti mengenai rencana pengambilalihan lahan oleh Perhutani terhadap perusahaan yang tidak bergerak di bidangnya.
“Untuk pengambilan langkah-langkah harus memperhitungkan potensi konflik sosial yang mungkin timbul di tengah masyarakat agar stabilitas daerah tetap terjaga,” tegas Bobby.
Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar memberikan kontribusi pemikiran melalui saran yang konstruktif.
Ia mengusulkan agar pengelolaan lahan yang terdampak pencabutan izin tidak hanya didominasi oleh pihak tertentu seperti Agrinas, melainkan juga melibatkan Badan Usaha Daerah agar manfaatnya lebih terasa bagi ekonomi lokal.
Selain itu, Bupati Taufik menaruh harapan besar kepada Satgas PKH untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lahan-lahan tersebut guna menghindari penyalahgunaan di masa transisi.
Agenda sosialisasi ini diisi dengan rangkaian penyampaian laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, yang memaparkan kondisi terkini di lapangan.
Setelah arahan dari Gubernur, sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc.
Kehadiran Bupati Asahan yang turut didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengawal isu kehutanan.
Diharapkan melalui sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah ini, tata kelola hutan di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Asahan, dapat berjalan lebih transparan dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat.(RS)
