Dugaan Bisnis BBM Subsidi Baba, Dua Polres Pilih Bungkam?
2 min read
Ilustrasi
Bone | Intipos.com – Aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga milik seorang pria bernama Baba di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalala, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Kapolsek Takkalala, Polres Wajo, AKP Mursalim, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan itu kini disebut telah berhenti.
“Sepengetahuan kami sudah berhenti,” ujarnya, Rabu (8/04/2026).
Meski demikian, informasi terbaru dari sumber menyebutkan bahwa Baba diduga mampu mengumpulkan solar subsidi hingga 20 ton per hari, dengan jalur distribusi dari wilayah Bone menuju Wajo.
Tak hanya itu, Baba juga diduga mengoperasikan sedikitnya 18 unit mobil tangki “siluman” untuk mengangkut BBM subsidi ke wilayah Sulawesi Tengah. Delapan unit kendaraan disebut merupakan milik pribadi, sementara sisanya diduga beroperasi melalui kerja sama dengan perusahaan bernama PT Rezeki Multi Energi.
Kapolsek Takkalala kembali menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum bukan berada di tingkat Polsek. Ia menyebut, penanganan kasus yang berkaitan dengan undang-undang khusus (lex specialis) merupakan ranah Polres, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Sementara itu, Unit Tipidter Polres Wajo, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons, meski pesan terindikasi telah diterima.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Pahrul, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada 31 Maret 2026 lalu.
Hal serupa terjadi di Polres Bone. Kasat Reskrim AKP Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pengambilan solar subsidi di wilayah Bone yang kemudian dibawa ke Wajo, juga belum memberikan klarifikasi. Padahal, pesan yang dikirimkan telah terindikasi diterima.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian di kedua wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi berskala besar.
(Rustan)
