Penyalahgunaan KKPD, Komisi 1 DPRD Kota Medan gelar RDP
1 min read
Komisi 1 DPRD Kota Medan gelar RDP
MEDAN | Intipos.com – Melanjutkan RDP sebelumnya terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan yang dilakukan mantan Camat Medan Maimun, Komisi 1 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Bank Sumut dan OPD terkait, Senin
RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas terkait mekanisme penyaluran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada Pengguna Anggaran di setiap OPD, pembayaran KKPD yang terhutang, dan pengawasan ke depan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.
Dalam RDP ini, pihak Bank Sumut menyampaikan bahwa penagihan KKPD yang terhutang penagihannya melalui pemotongan gaji oknum yang bersangkutan. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Medan tidak mengalami kerugian dalam permasalahan hutang KKPD ini. Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyampaikan bahwa KKPD sudah dapat dipergunakan kembali oleh Pemerintah Kota Medan, tentunya dengan pengawasan yang lebih maksimal agar tidak disalahgunakan. (01)
