Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kinerja Satreskrim Polres Bone Jadi Perhatian Publik, Sejumlah Penanganan Perkara Dipertanyakan

2 min read

Ilustrasi

Bone | Intipos.com – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat, baik delik aduan maupun delik umum, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga saat ini.

Sorotan tersebut disampaikan oleh penggiat sosial, Arman Rahim, yang menilai penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Bone terkesan berjalan lambat. Bahkan, menurutnya, terdapat kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang hingga kini belum menemui titik terang.

“Banyak laporan masyarakat yang seolah mengendap. Baik delik aduan maupun delik biasa, perkembangannya tidak jelas dan terkesan dibekukan,” ujar Arman Rahim, Minggu (1/2/2025).

Arman mencontohkan beberapa kasus yang menurutnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, di antaranya kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Cenrana serta kasus penembakan di Kecamatan Lappariaja. Selain itu, ia juga menyinggung laporan lain seperti dugaan peredaran kosmetik ilegal, beberapa laporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Sosial, PT Punggur Alam Lestari Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Desa Sepok Laut ‎ ‎

“Kasus-kasus itu sampai hari ini belum ada kejelasan yang bisa disampaikan ke publik,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan kendala komunikasi yang kerap ditemui saat mencoba menanyakan perkembangan penanganan perkara. Menurut Arman, saat pihaknya menghubungi Kapolres Bone, ia kerap diarahkan ke Kasat Reskrim. Namun, komunikasi di tingkat Satreskrim dinilai tidak berjalan efektif.

“Sering kali kami menemui kebuntuan komunikasi. Jika alasan kesibukan, seharusnya kesibukan itu berbanding lurus dengan penyelesaian kasus,” paparnya.

Lebih lanjut, Arman menilai Polres Bone membutuhkan evaluasi dan penyegaran organisasi. Ia mengusulkan penambahan jumlah penyidik dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, hingga evaluasi kepemimpinan sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja.

“Melihat kondisi saat ini, Polres Bone tampaknya membutuhkan penyegaran. Baik melalui penambahan personel penyidik maupun evaluasi kepemimpinan, mulai dari Kapolres hingga Kasat Reskrim,” katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Cenrana terjadi pada Februari 2023 dan dilaporkan menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara kasus penembakan yang menewaskan seorang pengacara terjadi di Kecamatan Lappariaja pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024. Adapun laporan dugaan maraknya peredaran kosmetik ilegal disebut telah dilaporkan oleh Arman Rahim pada 14 Juli 2025.

Baca Juga  Perkuat Pembinaan Kerohanian, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Kegiatan Temu Kasih Permuridan

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembekuan perkara.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan yang berbeda, tergantung pada kelengkapan alat bukti serta keterangan saksi.

“Dalam penanganan perkara, kami berpedoman pada asas legalitas dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP, kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ujar Alvin.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat memaksakan suatu perkara tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jika suatu perkara dipaksakan tanpa alat bukti yang cukup, justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, proses pengumpulan alat bukti membutuhkan waktu agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Rustan)